Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Nadim Makarim: Penyederhanaan RPP

Tertanggal 10 Desember 2019, Menteri Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, semoga benar-benar memerdekakan pembelajaran untuk lebih fokus pada keberhasilan peserta didik. Berikut kutipannya:

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pcndidikan dan Kcbudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulurn 2013. dcngan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Penyusunan Rcncana Pelaksanaan Pcmbelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dan 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikari Dasar dan Menengnh, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembclajaran, Iangkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pclajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk mcnijadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.







A post shared by nadiem makarim (@nadimmakarim_) on

Posting Komentar untuk "Nadim Makarim: Penyederhanaan RPP"